Yulia Tata Fhebiola Laporan Bacaan Magang 1 Kelas 3F Pendidikan Agama Islam ( Kompetensi Guru Profesional )
Nama : Yulia Tata Fhebiola
Nim : 12001204
Kelas : 4F Pendidikan Agama Islam
Mata Kuliah : Magang 1
Dosen Pengampu : Farninda Aditya, M.Pd
Kompetensi Guru Profesional
Baiklah, Pada kali ini aku akan membahas Kompetensi GuruProfesional terlebih dahulu, Apakah kalian tau KompetensiGuru Profesional seperti apa? Yuk sahabat di simak pembahasanku dibawah ini....
Pengertian dasar kompetensi (competency) adalah kemampuan atau kecakapan. Kata kompetensi yang berasal dari bahasa inggris cukup banyak memiliki arti dan lebih relevan dengan bahasan kali ini adalah kata profiency dan ability yang memiliki arti kemampuan. Menurut kamus besar bahasa Indonesia kompetensi dapat diartikan sebagai (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Istilah kompetensi banyak makna atau arti sebagaimana dikemukakan oleh para ahli diantaranya :
Spencer dan Spencer dalam Hamzah B. Uno( 2007, h.63 ) Mengemukakan bahwa "Kompetensi merupakan karakteristik yang menonjol bagi seseorang dan menjadi cara-cara berperilaku dan berfikir dalam segala situasi, dan berlangsung dalam periode waktu yang lama". Dari pendapat tersebut dapat difahami bahwa kompetensi menunjuk pada kinerja seseorang dalam suatu pekerjaan yang bisa dilihat dari pikiran, sikap, dan perilaku. Lebih lanjut Spenser dan Spenser dalam Hamzah B. Uno ( 2007, h.63 ), membagi lima karakteristik kompetensi yaitu sebagai berikut :
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa kompetensi itu sendiri merupakan kemampuan dalam menguasai pengetahuan mengenai pendidikan dan memiliki berbagai macam keterampilan baik secara IPTEK maupun non IPTEK, serta harus memiliki perilaku yang luhur karena guru merupakan panutan peserta didik. Kompetensi itu sendiri terdiri dari empat kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kopetensi social, dan kopetensi pofesional.
Kata pofesi berasal dari bahasa yunani "pbropbaino" yang berarti menyatakan secara publik dan dalam bahasa latin disebut "professional" yang digunakan untuk menunjukan seseorang yang menduduki suatu jabatan publik, sedangkan secara tradisional profesi mengendung arti prestise, kehormatan, status sosial, dan otonomi yang lebih besar yang diberikan masyarakat kepada seseorang. Profesi guru adalah keahlian dan kewenangan khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuniuntuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan. Guru sebagai profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi (keahlian dan kewenangan) dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan pekerjaan tersebut secara efektif dan efisien serta berhasil. Suyanto dan Asep Jihad (2013, h.39) mengatakan istilah kompetensi profesional sebenarnya merupakan "payung" karena telah mencakup semua kompetensi lainnya, sedangkan penguasaan materi ajar secara luas dan mendalam lebih tepat disebut dengan penguasaan sumber bahan ajar atau sering disebut bidang studi keahlian. Hal ini mengacu pada pandangan yang menyebutkan bahwa sebagai guru yang berkompeten ia harus memiliki :
Kemampuan professional guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajar. Adapun kompetensi professional mengajar yang harus dimiliki oleh seorang yaitu meliputi kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasikan sistem pembelajaran, serta kemampuan dalam mengembangkan sistem pembelajaran.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan kompetensi professional yaitu kemampuan guru dalam penguasaan terhadap materi pelajaran dan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran yang dimaksud adalah pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan pelaksanaan pembelajaran, penguasaan metode dan media pembelajaran serta penilaian prestasi belajar. Penguasaan guru terhadap materi pembelajaran sangat penting guna menunjang keberhasilan pengajaran.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru menjelaskan kompetensi professional guru terdiri dari :
Menurut Sudarman Damin (2010, h.24 ) kompetensi professional terdiri dari :
Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam materi bidang studi
Mungkin hanya ini yang dapat aku sampaikan terkait Kompetensi Guru Profesional, Terima kasih atas kunjungan kalian blog ku. Pada minggu selanjutnya aku akan melanjutkan pembahasan mengenai karakteristik peserta didik lagi atau bertema yang lain ni sahabat hehe.... Kunjungi terus ya blog ku akan ada hal yang menarik lainnya,
Mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisankata baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Sekian dari saya selaku penulis Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Komentar
Posting Komentar