Yulia Tata Fhebiola Laporan Bacaan Magang 1 Kelas 3F Pendidikan Agama Islam ( Kompetensi Guru Profesional )

Nama : Yulia Tata Fhebiola 

Nim : 12001204 

Kelas : 4F Pendidikan Agama Islam 

Mata Kuliah : Magang 1 

Dosen Pengampu : Farninda Aditya, M.Pd 


Kompetensi Guru Profesional


Baiklah, Pada kali ini aku akan membahas Kompetensi GuruProfesional terlebih dahulu, Apakah kalian tau KompetensiGuru Profesional seperti apa? Yuk sahabat di simak pembahasanku dibawah ini....

Pengertian dasar kompetensi (competency) adalah kemampuan atau kecakapan. Kata kompetensi yang berasal dari bahasa inggris cukup banyak memiliki arti dan lebih relevan dengan bahasan kali ini adalah kata profiency dan ability yang memiliki arti kemampuan. Menurut kamus besar bahasa Indonesia kompetensi dapat diartikan sebagai (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Istilah kompetensi banyak makna atau arti sebagaimana dikemukakan oleh para ahli diantaranya :

Spencer dan Spencer dalam Hamzah B. Uno( 2007, h.63 ) Mengemukakan bahwa "Kompetensi merupakan karakteristik yang menonjol bagi seseorang dan menjadi cara-cara berperilaku dan berfikir dalam segala situasi, dan berlangsung dalam periode waktu yang lama". Dari pendapat tersebut dapat difahami bahwa kompetensi menunjuk pada kinerja seseorang dalam suatu pekerjaan yang bisa dilihat dari pikiran, sikap, dan perilaku. Lebih lanjut Spenser dan Spenser dalam Hamzah B. Uno ( 2007, h.63 ), membagi lima karakteristik kompetensi yaitu sebagai berikut :

1. Motif, yaitu sesuatu yang orang fikirkan dan inginkan yang menyebabkan sesuatu
2. sifat, yaitu karakteristik fisik tanggapan konsisten terhadap situasi
3. Konsep diri, yaitu sikap, nilai, dan image dari seseorang
4. Pengetahuan, yaitu informasi yang dimiliki seseorang dalam bidang tertentu
5. Keterampilan, yaitu kemampuan untuk melakukan tugas-tugas yang berkaitan dengan fisik dan mental

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa kompetensi itu sendiri merupakan kemampuan dalam menguasai pengetahuan mengenai pendidikan dan memiliki berbagai macam keterampilan baik secara IPTEK maupun non IPTEK, serta harus memiliki perilaku yang luhur karena guru merupakan panutan peserta didik. Kompetensi itu sendiri terdiri dari empat kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kopetensi social, dan kopetensi pofesional.

Kata pofesi berasal dari bahasa yunani "pbropbaino" yang berarti menyatakan secara publik dan dalam bahasa latin disebut "professional" yang digunakan untuk menunjukan seseorang yang menduduki suatu jabatan publik, sedangkan secara tradisional profesi mengendung arti prestise, kehormatan, status sosial, dan otonomi yang lebih besar yang diberikan masyarakat kepada seseorang. Profesi guru adalah keahlian dan kewenangan khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuniuntuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan. Guru sebagai profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi (keahlian dan kewenangan) dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan pekerjaan tersebut secara efektif dan efisien serta berhasil. Suyanto dan Asep Jihad (2013, h.39) mengatakan istilah kompetensi profesional sebenarnya merupakan "payung" karena telah mencakup semua kompetensi lainnya, sedangkan penguasaan materi ajar secara luas dan mendalam lebih tepat disebut dengan penguasaan sumber bahan ajar atau sering disebut bidang studi keahlian. Hal ini mengacu pada pandangan yang menyebutkan bahwa sebagai guru yang berkompeten ia harus memiliki :

a. Pemahaman terhadap karakteristik siswa
b. Penguasaan bidang studi, baik dari sisi keilmuan maupun kependidikan
c. Kemampuan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik
d. Kemauan dan kemampuan mengembangkan profesionalitas dan kepribadian secara berkelanjutan

Kemampuan professional guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajar. Adapun kompetensi professional mengajar yang harus dimiliki oleh seorang yaitu meliputi kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasikan sistem pembelajaran, serta kemampuan dalam mengembangkan sistem pembelajaran.

Dari definisi di atas dapat disimpulkan kompetensi professional yaitu kemampuan guru dalam penguasaan terhadap materi pelajaran dan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran yang dimaksud adalah pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan pelaksanaan pembelajaran, penguasaan metode dan media pembelajaran serta penilaian prestasi belajar. Penguasaan guru terhadap materi pembelajaran sangat penting guna menunjang keberhasilan pengajaran.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru menjelaskan kompetensi professional guru terdiri dari :

1. Kemampuan penguasaan materi
a) Mampu menguasai substansi pembelajaran Hal ini berarti guru harus memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah dan memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi dan konheran dengan materi ajar
b) Mampu mengorganisasikan materi pembelajaran Dalam hal ini berarti guru harus memahami hubungan antar mata pelajaran terkait dan menyampaikan materi pelajaran secara berurutan
c) Mampu menyesuaikan materi pelajaran dengan kebutuhan siswa Dalam hal ini guru harus mampu menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam proses belajar mengajar dalam kehidupan sehari-hari yang sesuai dengan kebutuhan siswa
2. Pemahaman terhadap perkembangan profesi
a) Mampu mengikuti perkembangan kurikulum
b) Mampu mengikuti perkembangan IPTEK
c) Mampu menyesuaikan permasalahan umum dalam proses belajar dan hasil belajar
d) Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, metode dan sumber belajar yang relevan (sesuia)
e) Mampu mengembangkan bidang studi
f) Mampu memahami fungsi sekolah

Menurut Sudarman Damin (2010, h.24 ) kompetensi professional terdiri dari :

Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi
a) Memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah
b) Memahami struktur, konsep, metode keilmuan yang menaungi atau kongheren dengan materi ajar
c) Memahami hubungan konsep antar dengan mata pelajaran yang terkait
d) Menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
Menguasai struktur dan metode keilmuan

Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam materi bidang studi

Mungkin hanya ini yang dapat aku sampaikan terkait Kompetensi Guru Profesional, Terima kasih atas kunjungan kalian blog ku. Pada minggu selanjutnya aku akan melanjutkan pembahasan mengenai karakteristik peserta didik lagi atau bertema yang lain ni sahabat hehe.... Kunjungi terus ya blog ku akan ada hal yang menarik lainnya,

Mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisankata baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Sekian dari saya selaku penulis Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Komentar